inikupang.id — Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan di Hotel Sasando Kupang terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO.
Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan itu, tim yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe, memperoleh informasi mengenai tujuh orang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, yang berlokasi di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
Ketujuh perempuan tersebut saat ini sudah tidak lagi bekerja di Pub Likurai. Hal itu terjadi setelah adanya pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen yang baru. Setelah mengambil alih pengelolaan, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.
Dari hasil permintaan keterangan sementara, para mantan pekerja tersebut menyampaikan bahwa hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai belum dibayarkan oleh pihak manajemen sebelumnya.
Para pekerja tersebut disebut telah beberapa kali meminta kepada pihak manajemen agar hak-hak mereka dibayarkan. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyelidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.











Tidak ada Respon