Selain persoalan pembayaran hak, para mantan pekerja tersebut juga diminta untuk meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
Menanggapi proses penyelidikan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, jajaran Polda NTT akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPO maupun dugaan pelanggaran hak pekerja.
“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT, Selasa (29/9/26).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan profesionalitas, mengingat dugaan TPPO merupakan perkara yang membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.
“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelas Novika Henry Chandra.











Tidak ada Respon