Skrol untuk membaca pos
Pasang Iklan di Inikupang.id
Promosi Iklan di IniKupang.id

Pria 19 Tahun di Belu Tikam Pria 51 Tahun Diduga Pacar Ibunya Dalam Kamar Kost

AvatarRedaksi
A-AA+A++

Polisi turut mengamankan dua pisau dapur dan satu gunting yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Saat ini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan melalui SPDP.

Poster Iklan Inikupang.id Modern

Polres Belu menyebut dugaan motif sementara adalah cemburu dan sakit hati, setelah P mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan ibu kandungnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan Lewat “Wali Kota Challenge”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.