Polisi turut mengamankan dua pisau dapur dan satu gunting yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Saat ini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan melalui SPDP.
Polres Belu menyebut dugaan motif sementara adalah cemburu dan sakit hati, setelah P mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











Tidak ada Respon