Inikupang.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga pemohon dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Kupang, Selasa (6/10/2026).
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WITA itu memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.
Polda NTT memberikan pendampingan hukum dalam proses persidangan melalui tim hukum berdasarkan Surat Perintah Kapolda NTT Nomor 1130/IX/HUK.12.1/2026 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2026.
Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan PN Kupang.
“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Pambudi.
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Polda NTT juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.











Tidak ada Respon