“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Pambudi, pendampingan hukum dalam proses praperadilan merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Yang terpenting adalah seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum. Putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” ujarnya.
Persidangan berakhir sekitar pukul 10.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan tersebut, penanganan perkara selanjutnya tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.











Tidak ada Respon